alan nugraha

alan nugraha
di balik awan

Rabu, 08 Juni 2011

MBS

• Komite Sekolah mempunyai Tugas dan Fungsi a. Menyelenggarakan rapat-rapat dewan sesuai program yang ditetapkan. b. Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan Visi dan Misi c. Besama-sama sekolah menyusun standar pelayanan pembelajaran di sekolah. d. Bersama-sama sekolah menyusun rencana strategis pengembangan sekolah. e. Bersama-sama sekolah menyusun dan menetapkan rencana program sekolah tahunan termasuk RAPBS. f. Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan berupa uang honorarium yang diperoleh dari masyarakat kepada kepala sekolah, tenaga guru dan tenaga administrasi sekolah. g. Bersama-sama sekolah mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan baik yang bersifat akademis (nilai test harian, cawu/ tahunan), maupun bersifat non akadeimis (keagamaan, olab raga, seni atau keterampilan yang ada di tempat sekolah, pertanian, kerajinan tangan dan teknologi sederhana). h. Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah. i. Mengelola kontribusi masyarakat yang berupa non material (tenaga, pikiran) diberikan kepada sekolah. j. Mengelola kontribusi masyarakat uang yang diberikan kepada sekolah. k. Mengevaluasi program sekolah secara proporsional sesuai kesepakatan dengan pihak sekolah meliputi pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan. l. Mengindentifikasi berbagai permasalahan dan memecahkannya besama-sama dengan pihak sekolah. m. Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan secara Standar Nasional maupun Lokal. n. Membenikan motivasi, penghargaan (baik berupa materi maupun non materi) kepada tenaga kependidikan atau kepada seseorang yang berjasa kepada sekolah secara proporsional sesuai dengan kaidab profesional guru atau tenaga administrasi sekolah. o. Memberikan otonomi profesional kepada guru mata pelajaran dalam melaksanakan tugas kependidikannya scsuai kaidah dan kampetensi guru. p. Membangun jariingan kerja sama dengan pihak luar sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan. q. Memantau kualitas proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. r. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh Kepala Sekolah. s. Menyampaikan usul atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar